Format Laporan Progres Bantuan RKB Subdit Sarpras Kemenag

Kami Madrasah - Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah.


Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 8).

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui berbagai program dan kegiatan.

Sehingga dari mulai perencanaan bantuan Sarpras (planning), pelaksanaan bantuan dan akuntabilitas bantuan sarpras pada madrasah dapat berjalan dengan baik. Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang sama tentang paradigma manajemen pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.

Format Laporan Progres Bantuan RKB Subdit Sarpras Kemenag

Pelaporan Progres penggunaan Bantuan dilakukan untuk menjamin dana Bantuan telah diterima dan dimanfaatkan dengan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat guna oleh penerima manfaat bantuan.

Selain itu, informasi atas implementasi program bantuan berjalan secara optimal. Pelaporan Progres pembangunan juga dimaksudkan sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam pengembangan sarana dan prasarana madrasah dimasa yang akan datang.

Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag


Untuk mengunduh Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag silahkan klik tautan pada kolom download berikut ini:


Lembaga penerima bantuan pemerintah wajib melaksanakan pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai petunjuk tehnis, lembaga yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk tehnis dan peraturan yang berlaku maka:
  1. Jika pelanggarannya bersifat pidana dan/atau perdata, penerima bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  2. Jika pelanggarannya bersifat administratif, penerima bantuan dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan pada tahun yang akan datang.

Demikianlah informasi tentang Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB, semoga bermanfaat!
Kamimadrasah