PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang hari sekolah.

Dalam peraturan yang di sahkan pada 12 Juni 2017 di Jakarta tersebut, dijelaskan tentang beberapa hal, diantaranya adalah:
  1. Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  2. Pasal 2 ayat 2; Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  3. Pasal 2 ayat 3; dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  4. Pasal 2 ayat 4; Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk membaca PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, silahkan download salinannya DISINI.

.

Demikian informasi tentang PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, semoga bermanfaat untuk sobat semua.
Kami_Madrasah