Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2017

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudlatul Ulum merupakan merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia.


Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2017

Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 300.000, Penggunaan dana

BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan. Dengan berpedoman pada PMK Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

BOP RA diharapkan dapat meringankan siswa bagi keluarga tidak mampu dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lainnya khususnya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa RA, mengingat bantuan operasional pendidikan RA masih dinilai sangat minim.

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melaksanakan program BOP di raudhatul athfal. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP RA baik Kemenag di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta satuan pendidikan di RA agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya.

Download Juknis BOP RA Tahun 2017


Berikut adalah Petunjuk Teknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2017 yang bisa sobat download dibawah ini:


Demikian informasi tentang Juknis BOP RA Tahun 2017, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah